DATAPOST.ID | JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali membuktikan ketangguhannya dalam memburu buronan hukum.

Tim khusus ini berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah lama berkeliaran. Pengamanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Jalan Kertajaya Indah V, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Buronan yang berhasil diringkus adalah Bo Foeng Mei alias Henni Melany, seorang warga negara Indonesia kelahiran Surabaya, 22 Oktober 1961, atau kini berusia 65 tahun. Berdasarkan data hukum yang dimiliki, perempuan beragama Kristen dan berstatus ibu rumah tangga ini telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Dirut PT. ALS Sambut Kedatangan Jemaah Haji Lansia asal Muara Batang Gadis

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau pihak lain sebesar Rp373.656.874.

Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, terpidana sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim Satgas SIRI Kejagung di kediamannya sendiri.

Saat dikepung dan diamankan petugas, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengambilan dan pengamanan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti. Usai proses identifikasi administrasi, terpidana kemudian diserahterimakan secara resmi kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Sumpah dan Pakta Integritas, Jamin Rekrutmen TA 2026 Bersih

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung kembali menegaskan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk terus memantau, memburu, dan segera menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran di luar tahanan. Langkah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

Jaksa Agung juga kembali mengimbau kepada seluruh nama yang tercatat dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar tidak lagi bersembunyi. “Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan Anda di hadapan hukum. Percayalah, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan di negeri ini,” tegasnya.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum terus bekerja dan tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, tanpa memandang batas waktu maupun lokasi persembunyian. (***)

Baca Juga :  Semerautnya Arus Lalin di Kota Panyabungan, Bupati Diminta Copot Kadis Perhubungan

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News