DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YHF, Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Tersangka YHF disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi dan menggagalkan proses hukum dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, antara lain menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri, melakukan pembahasan bersama ahli, serta memeriksa 28 orang saksi secara mendalam. Selama proses penyidikan, tim tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Warga Hutabargot Ditangkap, Seorang Kabur

Fakta Hukum dan Modus Perbuatan

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., peristiwa berawal pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Pada saat itu, lanjut Anang, tersangka YHF menginisiasi kegiatan investigasi dan memerintahkan timnya melakukan survei di 34 provinsi serta menelusuri informasi melalui media, yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi penyediaan dan penstabilan harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, tersangka diduga secara melawan hukum mengubah isi laporan tersebut, yang semula berfokus pada masalah kelangkaan barang, menjadi pembahasan terkait pencabutan ketentuan Kewajiban Penyediaan di Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Akibat perubahan itu, Ombudsman akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar aturan DMO yang berlaku di Kementerian Perdagangan dicabut.

Baca Juga :  Terkait Perkara Korupsi, Buronan Muhammad Khairuddin Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan RI

Lebih jauh, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun tersangka secara tidak sah, seharusnya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang dilaporkan.

Namun faktanya, dokumen tersebut justru diserahkan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan gugatan hukum Tata Usaha Negara dan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

Laporan itu pun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana ekspor CPO yang menyeret korporasi besar seperti PT Willmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tersangka menerima sejumlah uang dari PT Willmar Group terkait penyusunan laporan tersebut, dengan aliran dana melalui rekening atas nama ANK serta melalui beberapa proyek yang dikelola perusahaan di bawah naungan Willmar Group.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Waterfront

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Tersangka YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang digabungkan dengan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 25 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidikan masih terus digencarkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News