DATAPOST.ID MEDAN — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022, Senin (02/02).

Dialah (tersangka baru) inisial ET yang merupakan General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Kasi PenkumĀ Kejati Sumut, Rizaldi, SH.,MH menyampaikan bahwa ET ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas, karena tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.

Baca Juga :  ST Burhanuddin Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025 : "Membangun Empati Menuju Transformasi Kejaksaan"

“Penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Atas perbuatan dan peran tersangka ET yang tidak melakukan tugas pengawasan terhadap jalannya proses pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13 Miliar”, kata Rizaldi didampingi Kasi UHLB EE Bidang Pidsus Khairur Rahman, SH., MH., Katim Penyidik Polim Siregar, SH., MH beserta tim penyidik lainnya.

Tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir

Setelah ET ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

“Terhadap tersangka ET dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan”, pungkas Rizaldi.

“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak
menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”, imbuhnya mengakhiri.

Baca Juga :  Kejatisu Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

Sebelumnya, pada Selasa 27 Januari 2026 lalu, tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESK yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara yang sama.

ESK ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai PPK tidak melakukan pengawasan dan mengontrol jalannya pekerjaan konstruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. (Lubis)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News