Laporan Dugaan Korupsi Rp101 Miliar di Kejati Sumut Sudah Setengah Tahun Mengambang
DATAPOST.ID | MEDAN – Laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp101.786.503.765,32, yang masuk sejak November 2025 lalu, hingga kini terkesan belum ada langkah hukum atau perkembangan yang berarti.
Dugaan korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan diketahui, sejumlah pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai standar desain, baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas bahan yang digunakan.
Pada tahun anggaran 2023, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran belanja modal untuk pekerjaan jalan dan jembatan sebesar Rp2,145 triliun, dengan realisasi penggunaan dana mencapai Rp976 miliar atau sekitar 45,5 persen dari total anggaran.
Tim pemeriksa melakukan pengecekan fisik di 28 ruas jalan serta pengujian mutu bahan di laboratorium, dan ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Sejak Januari 2026, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut diketahui sudah mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan pendukung, namun hingga pertengahan Mei 2026 belum ada pengumuman resmi maupun kejelasan terkait status dan langkah hukum yang sudah diambil dalam menangani perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyatakan masih harus menelusuri informasi lebih lanjut ke bagian yang menangani perkara tersebut. “Harus saya cek dulu ke Bidang Pidana Khusus ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan, karena sebagian pegawai sedang melaksanakan kerja dari rumah, informasi rinci terkait perkara baru bisa disampaikan pada Senin pekan depan, 25 Mei 2026.
Sementara itu, saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan kasus ini dengan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran dari Dinas PUPR Sumut namun hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan, Rizaldi enggan memberikan tanggapan apapun.
Kondisi ini pun membuat masyarakat mulai bertanya-tanya, dan banyak yang berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat juga berharap kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar ini tidak berlarut-larut dan tidak berakhir tanpa kejelasan hukum. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan