MEDAN || datapost.id – Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH, Senin (09/10/2023) membenarkan bahwa pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran senilai Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Setelah kita konfirmasi ke bidang pidsus, disampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” ungkap Yos
Dalam hal ini, lanjut Yos, Tim Penyidik Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil guna dimintai keterangan, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Dikatakan Yos, terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan kita informasikan lebih lanjut.
“Terkait penghitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan diinformasikan,” pungkasnya. (Lubis).