DATAPOST.ID JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, terungkap berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Kamis (23/04/2026)

Dijelaskannya, bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam skema kejahatan tersebut:

Baca Juga :  JPU: Korupsi Chromebook Sistematis, Kerugian Negara Total Loss

Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung.

Antara September 2022 hingga Mei 2025, ia memberikan persetujuan surat berlayar kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT MCM, meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara milik PT AKT yang digunakan tidak sah. Perbuatan itu dilakukan karena menerima uang secara tidak sah dari pihak terkait. Ia juga tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat wajib penerbitan dokumen tersebut.

Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT

Bersama pemilik manfaat perusahaan, ST, ia tetap menjalankan aktivitas penambangan padahal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Kegiatan ilegal itu bahkan dilakukan di kawasan Hutan Produksi, dengan memanfaatkan dokumen dan izin perusahaan lain sebagai kedok.

Baca Juga :  Ketua KTH Merdesa Bantah Adanya Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove. Pendamping: Konsisten Jaga Mangrove

Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia

Ia berperan membuat dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan LHV yang tidak sesuai fakta. Dalam dokumen tersebut, asal muatan batu bara dicantumkan berasal dari wilayah izin yang masih berlaku, padahal sebenarnya berasal dari area yang sudah dicabut izinnya. Dokumen palsu itu digunakan untuk mengurus penerbitan surat berlayar dan pembayaran royalti kepada negara.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sambungnya, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Anang menegaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, dengan pasal subsidiair Pasal 604 dan Pasal 618 KUHP.

Baca Juga :  Lantik dan Pimpin Sertijab. Ini Arahan Kajati Sumut dan Nama Pejabat Yang Dilantik

“Sebagai tindak lanjut, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dijalankan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di sektor pengelolaan sumber daya alam. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News