DATAPOST.ID NIAS — Seorang ibu rumah tangga, Yasiria Gulo, warga Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, mendatangi SPKT Polres Nias pada 18 Desember 2025.

Tujuan kedatangannya untuk melaporkan kasus penganiayaan anak dibawah umur secara bersama-sama terhadap anaknya Kalvin Bate’e (16),  yang diduga dilakukan “IMN Bate’e” warga Desa Somi, bersama kawan-kawannya, yang terjadi pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Uraian kejadian sesuai dengan Nomor STPLP/744/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Korban sepulang dari sekolah memberitahukan kepada ibunya atau pelapor bahwa dirinya telah dianiaya beberapa oknum temannya sekolah Inisial “IMN Bate’e bersama kawan-kawannya.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Kapolres Nias Laksanakan Buka Puasa Bersama

“Setelah itu pelapor membawa korban berobat di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan hingga datang di SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tulis dalam surat itu.

Ditempat terpisah, Yasiria Gulo menceritakan bahwa pada saat anaknya atau korban pulang kerumah sudah tidak berdaya lagi, dan beberapa bekas pukulan baik di kepala maupun di dada hingga baju sekolah anaknya sobek. Atas laporannya, pihaknya mengharapkan keadilan hukum.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Nias, agar laporan saya diproses secepatnya, karena sebelum tuntas masalah ini anak saya trauma kesekolah di SMK N.1 Gido yang berlokasi di Desa Somi, karena setiap hari anak saya melintas didepan rumah pelaku,” ucapnya kepada wartawan, Jum’at (19/12/2025)

Baca Juga :  Polres Nias Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Dari AKP Menjadi Kompol

Budiaeli Dawolo, S.H, kuasa hukum pelapor menyampaikan, pihaknya akan siap melakukan pendampingan terhadap korban, karena perbuatan terduga pelaku terhadap kliennya sangat tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum.

“Meskipun terduga pelaku masih dibawah umur maka tetap dapat diproses secara hukum. Dan saya sebagai kuasa hukum korban, siap memperjuangakan hak klien saya. Kita berharap agar pihak penyidik Polres Nias segera melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan,” tegas Budieli Dawolo, SH,.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News