DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidsus Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) jilid II yang terjadi pada periode 2019–2023. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan primer,” kata JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Kepada ketiga terdakwa dijatuhkan tuntutan masing-masing:

1. Terdakwa Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi 2011–2015 dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa di denda Rp1 miliar, wajib dibayar 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang; jika tidak cukup, diganti dengan 190 hari penjara

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp5 miliar sebagai ganti kerugian negara. Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 7 tahun. Pembayaran sebagian akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana pengganti

Baca Juga :  Inspektorat Gunungsitoli Diminta Limpahkan Hasil Audit Dana Desa Tuhegeo II ke APH

2. Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Tahun 2014, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan

Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama, subsider 190 hari penjara

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 5 tahun penjara.

3. Terdakwa Martin Haendra Nata dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan

Terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar, subsider 7 tahun penjara.

Seluruh kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pembayaran sebagian akan dihitung sebagai pengurang lamanya pidana pengganti yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes : 'Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan'

Pembacaan tuntutan ini menjadi tahapan krusial dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkara ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk terus mengusut tuntas setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan dalam waktu dekat. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News