Kejati Sumsel Sita 14 Unit Aset Milik PT. KMM Terkait Kasus Distribusi Semen
DATAPOST.ID | PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan aset dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018 – 2022.
Sasaran penyitaan di lokasi batching plant milik PT. KMM yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa (28/04/2026).
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah kendaraan berat yang berkaitan langsung dengan operasional perusahaan,” ujarnya.
Vanny mengungkapkan, adapun Aset PT KMM yang diamankan, yaitu:
• 8 unit Kendaraan Truck Mixer
• 5 unit Kendaraan Dump Truck
• 1 unit Excavator
“Total aset yang disita berjumlah 14 unit. Proses pengamanan barang bukti ini berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai prosedur hukum yang berlaku, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya yang diterima media.

Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengamankan barang bukti demi kelancaran proses penyidikan.
“Penyitaan ini kami lakukan berdasarkan temuan dan bukti yang ada, serta sebagai langkah preventif untuk menjamin aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dialihkan atau digunakan selama proses hukum berjalan,” jelas Vanny.
“Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat status hukum barang bukti, lanjut Vanny, tim penyidik pada hari Rabu, 29 April 2026, langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hingga saat ini, proses penyidikan dan pengembangan materi kasus masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh alur peristiwa dan kerugian negara yang diduga terjadi dalam skema distribusi semen tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan akan terus bekerja maksimal mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta memastikan seluruh aset yang menjadi barang bukti terjaga dengan aman dan terpelihara dengan baik,” pungkasnya mengakhiri. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan