Kacabjari Pancur Batu Bersama Unsur Muspika Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
DATAPOST.ID PANCUR BATU — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH., MH bersama unsur Muspika Kecamatan Pancur Batu melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Pancur Batu, Senin (19/05/2025).
Saat diwawancarai, Kacabjari Pancur Batu menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum dalam periode Juli 2024 hingga Januari 2025.
Kasus tindak pidana yang telah inkracht itu, kata Yus Iman, seperti judi online, judi konvensional (mesin jackpot), narkotika, kepemilikan senjata tajam, kekerasan terhadap orang (penganiayaan), serta tindak pidana umum lainnya.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Penuntut Umum dalam tahap eksekusi perkara”, tegas Yus Iman Harefa.
Yus Iman memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 296,8 gram shabu-shabu, 1.210 gram ganja kering, 15,7 gram ekstasi serta beragam senjata tajam seperti parang, pisau, celurit, dan linggis.
“Ada juga mesin jackpot sebanyak 48 unit dan 2.400 koin, handphone, timbangan digital, serta perangkat komputer (CPU, keyboard, dan mouse) serta barang bukti lain yang terkait dengan perkara dimaksud”, ungkapnya
“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, diblender, hingga dirusak secara permanen agar tidak dapat digunakan kembali”, ujarnya menambahi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kalapas Klas II A Pancurbatu Tribowo AMdIP., SH., MH, Direktur RSUD Pancurbatu dr Herlina Sembiring M.Kes serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam, mewakili Camat Pancurbatu, Danramil Pancur Batu, dan para jurnalis.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat dapat melihat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan serta menegakkan keadilan secara transparan. (***)
Tinggalkan Balasan