Tim JPN Jamdatun Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding, Tegaskan Legalitas Satgas PKH
DATAPOST.ID JAKARTA – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, yang mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil memenangkan gugatan di tingkat banding. Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik (e-Court) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Gugatan ini diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan kawan-kawan yang menolak putusan tingkat pertama Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang sebelumnya telah memenangkan pihak Satgas PKH.
Perkara ini berkaitan dengan tindakan faktual Satgas PKH berupa pemasangan plang atau papan penyitaan di atas lahan perkebunan seluas 508,8 hektar. Lokasi tersebut berada di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Putusan Banding
Melalui Putusan Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama.
Hal ini menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan tersebut telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Meskipun telah menang di tingkat banding, pihak pembanding (penggugat pada tingkat pertama) masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua MA RI Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019, yang memberikan tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Namun hingga saat ini, belum ada permohonan kasasi yang diajukan.
Kemenangan ini memperkuat posisi hukum Satgas PKH dalam upaya penertiban kawasan hutan demi kepentingan negara dan masyarakat. (Red)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan