Kejati Sumsel Geledah Lokasi Kasus Sungai Lalan, Sita Uang & Emas
Ringkasan Berita:
• Perkara: Dugaan korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan, Musi Banyuasin (2019-2025).
• Lokasi: Digeledah 2 titik di Kota Palembang.
• Barang Bukti: Uang tunai Rp 367 juta, emas 275 gram, motor Harley Davidson, HP/iPad, dan dokumen.
• Proses: Berjalan aman dan tertib, barang bukti diamankan untuk penyidikan.
===================================
DATAPOST.ID PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan dalam rangka penindakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, pada Selasa (07/04/2026).
Penggeledahan difokuskan pada dua lokasi di Kota Palembang, yaitu rumah saksi YK di Kecamatan Kemuning dan mess saksi B di Kecamatan Ilir Timur II.

Dari hasil operasi tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, antara lain:
• Alat komunikasi elektronik (4 handphone dan 1 iPad).
• Emas batangan/perhiasan seberat kurang lebih 275 gram.
• Uang tunai senilai Rp 367.000.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
• Satu unit sepeda motor Harley Davidson.
• Berbagai dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kedua lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Barang bukti yang disita akan diamankan dan digunakan untuk kelengkapan berkas penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (08/04/2026). (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan