JAM PIDSUS Geledah 14 Lokasi, Sita Bukti Terkait Korupsi Pertambangan PT AKT 2016-2025
DATAPOST.ID JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap 14 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga terjadi sejak tahun 2016 hingga 2025. Tersangka dalam kasus ini berinisial ST.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Sebanyak 10 lokasi penggeledahan berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM (yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST), rumah tinggal tersangka ST, serta tempat tinggal beberapa saksi terkait.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, tim menyelidiki 3 lokasi yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Dalam tindakan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti penting, antara lain dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta perusahaan afiliasinya (termasuk dokumen pengeboran), barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai mata uang asing.
Bukti-bukti yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pertambangan tersebut. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan