Polda Kalteng Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Hasil Ungkap 12 Kasus dengan 20 Tersangka Terlibat
DATAPOST.ID PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram, hasil pengungkapan 12 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, yang diwakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo atas nama Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kombes Slamet dalam keterangan resmi pada saat pemusnahan.
Menurutnya, narkotika yang dimusnahkan termasuk dalam kategori Golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamphetamina, yang ditemukan dalam 88 paket dengan berat bersih tepat 1.095,31 gram.
Barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. “Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam rangkaian pengungkapan 12 kasus tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, pihaknya tidak menyebutkan nama kabupaten/kota secara rinci untuk menghindari gangguan pada proses hukum yang masih berjalan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat, sehingga memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Kombes Slamet.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menangkal narkotika dengan memberikan informasi atau laporan terkait aktivitas yang mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian. (Ril/Red).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan