Bareskrim Serahkan 5 Tersangka Judol & BB Rp55 Miliar ke Jaksa
DATAPOST.ID JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan proses Tahap II dengan menyerahkan 5 tersangka kasus perjudian daring (online) beserta barang bukti senilai sekitar Rp55 Miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/03). Penyerahan ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti proses penyidikan telah berjalan profesional dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Nilai uang tunai yang disita dan diserahkan dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp55 Miliar, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring yang dikendalikan oleh jaringan tersebut.
Sementara itu, JPU Murari Azis yang menerima langsung penyerahan tersebut menyatakan pihaknya siap memproses hukum para tersangka.
“Kami telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kami pelajari secara menyeluruh dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Kombes Pol Rizki Prakoso menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, khususnya judi online yang meresahkan masyarakat.
“Bareskrim berkomitmen menindak tegas kejahatan siber termasuk judi online, memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Kejari Jaksel Jadwal persidangan menunggu penetapan lebih lanjut dari pengadilan, sementara Polri memastikan akan terus mendukung kelancaran proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan