MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) telah melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan kepada para saksi kasus terbakarnya mobil minibus Hijet 1000 yang diduga kuat berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14229325 Kecamatan Natal.

Demikian ditegaskan Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (18/10/2024) via seluler.

Lalu Bagus yang juga menjabat sebagai KBO reskrim Polres Madina ini juga menguraikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Natal.

Telah dilakukan gelar perkara, dan perkara dilimpah ke Sat Reskrim Polres Madina di akhir September 2024 lalu. Dan belum ada dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polres Madina Laksanakan Pengamanan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 di Gedung Serbaguna

“Peristiwa yang terjadi pada 23 April 2024 lalu ini, mengenai saksi-saksi telah diambil keterangan yang meliputi supir angkot, pemilik angkot, pihak SPBU dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).”ungkap Bagus.

Jadi sambung Bagus, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan makanya penyidik belum memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. (*)