DATAPOST.ID MEDAN — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara meninjau lokasi pembuangan limbah padat milik PT. Bumi Karyatama Raharja (PT. Bukara) ke pemukiman warga yang digunakan menjadi tanah timbun di Desa Hamparan Perak Dusun I dan II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang beberapa minggu lalu, Selasa (13/02/2024).
Hal itu diungkapkan Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Zainuddin Harahap SP, SH kepada media datapost.id diruangan kerjanya belum lama ini, Kamis (29/02/2024).
Ditegaskannya, peninjauan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan media online bahwasanya PT. Bukara membuang limbah padat ke pemukiman masyarakat dan digunakan menjadi tanah timbun di Desa Hamparan Perak Dusun I dan II.
“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan disekitarnya apa tidak, karena ada informasi yang disampaikan bahwa limbah tersebut telah menumpuk,” kata Zainuddin.
Maka dari itu, sambung Zainuddin, tim telah melakukan peninjauan kelokasi agar setiap usaha maupun kegiatan melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai perizinan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut Zainuddin menyampaikan, tujuan dilakukan kegiatan peninjauan di lokasi PT. Bukara, guna mendapatkan data dan informasi yang menggambarkan status penaatan suatu usaha ataupun kegiatan terhadap perizinan terkait dan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk diketahui, ungkap Zainuddin, sesuai pasal 8 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang”.
Dan sesuai Pasal 493 ayat (2) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa, “Gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi ;
a. Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi; atau
b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,”
Maka dari itu, Zainuddin pun menegaskan bahwa PT. Bumi Karyatama Raharja (PT. Bukara) merupakan Penamaan Modal Asing (PMA) yang pembinaan dan pengawasannya merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebagaimana dimaksud pada Pasal 493 jo Pasal 524 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagai tindak lanjut hasil peninjauan yang kami lakukan, dan sesuai kewenangan penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 493 jo Pasal 524 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kami melimpahkan penanganan pengaduan tersebut kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera,” tandasnya.
Sebelumnya, ditempat yang sama Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Dinas LHK Sumut, Marissa Dwi Ayusari, ST kepada media datapost.id mengatakan bahwa atas pengaduan yang disampaikan, Dinas LHK Sumut kemudian mengambil langkah dengan melakukan survey di lokasi pelaporan, disana didapati adanya perusahaan (PT. Bukara) yang membuang limbah padat (Gypsum) yang merupakan sisa produksinya ke pemukiman masyarakat untuk dijadikan tanah timbun/tanah urug.
“Gypsum itu tidak boleh dibawa keluar dan tidak boleh menjadi tanah timbunan. Jadi kami menyarankan ke perusahaan untuk membuat izin pemanfaatannya, mau dimanfaatkan, mau dijadikan apa terserah tapi harus ada kajiannya,” ujarnya.
Saat di lokasi, sambung wanita berparas cantik itu, truk-truk pengangkut gypsum itu keluar masuk perusahaan, jadi kami memerintahkan perusahaan supaya aktivitas diberhentikan. “Kami sampaikan urus dulu izin pemanfaatannya, baru bisa beraktivitas kembali, mau diapakan ini gypsumnya. Pilihannya, izin pemanfaatan atau dicari kontrak pengangkut yang memiliki izin, yang bisa mengangkut gypsum ini keluar, tidak boleh ditimbun disitu,” tegasnya.
Sebab, jelas Marissa, di dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI diterangkan bahwa, kalau merujuk pada UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 69 ayat (1) huruf e yang berbunyi “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup”.
“Maka limbah Gypsum yang dihasilkan oleh PT. Bukara tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai tanah urug maupun tanah timbunan,” tegas wanita berkacamata berparas cantik itu.
Dia juga menyatakan, berdasarkan pasal 22 ayat (3) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, perizinan berusaha untuk Penanaman Modal Asing didelegasikan kepada Pemerintah Pusat.
“Jadi, seperti yang disampaikan Pak Kabid tadi, PT. Bukara merupakan Penanaman Modal Asing yang pembinaan dan pengawasannya merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dn Kehutanan RI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 493 jo pasal 524 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka hasil peninjauan yang kami lakukan, akan kami limpahkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan tindak lanjutnya,” pungkasnya mengakhiri. (Lubis).