SERDANG BEDAGAI, DATAPOST.ID – Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Solar Cell Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan anggaran Rp6,699 miliar diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark up) hingga Rp3,741 miliar.

Selain itu, muncul indikasi keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai inisial DS sebagai komisaris perusahaan kontraktor pelaksana proyek, yang dinilai berpotensi melanggar peraturan dan prinsip efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah.

Proyek yang diperuntukkan pembelian 174 unit LPJU Solar Cell melalui metode pemilihan E-purchasing ini menetapkan harga per unit sebesar Rp 38,5 juta. Namun, berdasarkan informasi dan penelusuran, harga LPJU Solar Cell dengan spesifikasi yang sama hanya berkisar Rp 17 juta per unit – dengan rincian harga lampu Rp 10 juta dan harga tiang serta pemasangan Rp 7 juta.

Jika dihitung berdasarkan harga pasar, total biaya untuk 174 unit seharusnya hanya mencapai Rp 2,958 miliar. Selisih harga yang mencapai Rp 3,741 miliar dinilai tidak lazim dan menjadi pertanyaan besar mengingat sumber dana berasal dari uang rakyat.

Baca Juga :  Demo Kantor Bupati, Komandan Madina Tuntut PPK Dan Kabag PBJ Transparan Terkait Pembangunan Puskesmas 2025

Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran melalui penerapan e-budgeting dan e-procurement transparan untuk pencegahan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Keterlibatan oknum anggota DPRD muncul setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sergai Gunawan Jaya Wardana Hasibuan, S.STP. Pada awalnya, Gunawan mengungkapkan bahwa proyek tersebut diberikan melalui anggota DPRD Sergai inisial DS.

“Kita berkawan bang sama anggota DPRD itu. Mana kenal kita sama Direktur perusahaannya, melalui si DS la kita kasi pekerjaannya,” ungkap Gunawan melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (27/01/2026).

Namun, ketika awak media mengkonfirmasi langsung kepada oknum anggota dewan inisial DS pada Senin (02/02/2026), ia membantah tudingan sebagai pelaksana proyek. “Apa kaitannya samaku, di cek betul-betul la dari dinasnya siapa pelaksananya, kan gitu, kok kaitannya samaku,” ucap DS.

Saat disinggung bahwa informasi tersebut berasal dari Kadishub, DS kembali menegaskan penolaknya dan mengajak untuk memverifikasi data. “Makanya dinasnya siapa yang ngasi informasi, datangi biar jelas. Bisa rupanya dia mempertanggungjawabkannya kalau itu tidak benar,” katanya.

Baca Juga :  Dituding Atas Perintahnya, Terdakwa AHS Bantah Keterangan Saksi Saat Persidangan.

Meski DS juga mengakui bahwa anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek anggaran negara, ia tetap membantah keterlibatannya dalam proyek lampu jalan tersebut. “Jangan kayak gitu, di cek langsung siapa pelaksananya, siapa yang dapat pekerjaan. Ya gak benar la, apa kaitannya samaku. Di cek dulu la,” pungkasnya.

Pada hari yang sama (02/02/2026) sore, awak media kembali mengkonfirmasi Gunawan. Kali ini, Kadishub Sergai ini menjelaskan bahwa DS berperan sebagai komisaris perusahaan kontraktor, bukan sebagai pihak yang menandatangani kontrak secara langsung.

“Dia kan komisarisnya, datanya kan ada dikantor. Secara lapangan atau di atas kertas memang bukan dia yang meneken kontrak. Dia berhubungan langsung sama saya tapi bukan dia yang menandatangani kontrak,” jelas Gunawan, yang juga menyebutkan bahwa proyek tersebut didapat DS melalui kerjasama dengannya.

Baca Juga :  HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten

Menurut peraturan yang berlaku, anggota DPRD dilarang keras terlibat dalam proyek yang berasal dari anggaran negara karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar fungsi pengawasan, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

Aturan utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum dan Pembangunan Daerah (UU MD3) Pasal 400 ayat 2, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota DPRD. Selain itu, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) juga menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam fungsi pengawasan tidak diperbolehkan menjadi pelaksana proyek yang diawasi.

Kasus dugaan mark up dan keterlibatan oknum DPRD ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Saat ini, belum ada langkah penindakan resmi dari aparat penegak hukum, namun transparansi dan penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News