DATAPOST.ID MEDAN — Setelah digelar ekspose pemaparan penanganan perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar secara daring, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., didampingi Asisten Pidana Umum, Jurist Precisely, SH., MH., memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaiakan penanganan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ), dan pengemudi yang menjadi tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana.

Keputusan tersebut ditetapkan Kajati Sumut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematang Siantar melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan pemaparan kronologi terjadinya perisitiwa berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian.

Kronologi singkat, tersangka Farel Devenial Aulia pada hari Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 03.55 Wib, sedang mengendarai mobil yang didalamnya terdapat penumpang, yaitu saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, dan saksi Fachri Anggara Tarigan, di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar. Saat itu tersangka yang mengemudikan mobil sembari bermain handphone untuk memilih-milih lagu, akibatnya tersangka kehilangan konsentrasi sehingga mobil yang dikendarai oleh tersangka menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan penumpang saksi Rian Syahputra mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyaluran Sesuai Syariat untuk 8 Asnaf

Akibat kelalaiannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa korban secara sadar dan tanpa paksaan serta tanpa syarat apapun menyatakan telah memaafkan tersangka, dan tersangka juga telah mengaku khilaf dan telah meminta maaf kepada para korban. Selanjutnya pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan, mengingat antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sebagai tetangga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan restoratif justice telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Pindah Sekolah, Kacabdis : Sepanjang Tidak Ada Laporan Polisi Tidak Bisa Diusut.

Menurutnya, ini merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat tanpa menyisakan kebencian atau dendam sehingga tercipta kondisi di masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak hukum bagi korban.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan, karena tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan. Penerapan hukum tidak serta merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram dimasyarakat, terlebih antara korban dan tersangka telah saling memaafkan,” ujarnya.

“Penerapan RJ diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis tanpa ada rasa dendam maupun kebencian akibat proses hukum itu sendiri,” imbuh Kajati Harli Siregar

Baca Juga :  Sejarah! Kini, RSUD Drs H Amri Tambunan Sudah Dilengkapi Layanan Kanker dan Kemoterapi

Sementara Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH mengatakan, penerapan restoratif justice ini telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. “Pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Pak Kajati Sumut melihat dan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan perbuatan yang tidak direncanakan dan tidak dinginkan oleh siapapun, serta korban telah berbesar hati untuk memaafkan tersangka. Ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern,” ujarnya

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News