Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyaluran Sesuai Syariat untuk 8 Asnaf
DATAPOST.ID JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Thobib menjelaskan bahwa delapan asnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib, Jum’at (20/02/2026).
Menurutnya, Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menyatakan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit berkala, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. “Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan