DATAPOST.ID ASAHAN — Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah V, Abdul Kadir Simorangkir, S.pd, M.Si menegaskan bahwa tidak ada satupun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik antar Sekolah Negeri, dikenakan biaya. Sebaliknya, untuk memindahkan proses peserta didik ke Sekolah Negeri, tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
“Untuk perpindahan siswa/i negeri tidak ada dipungut biaya apapun,” sebut Kacabdis Wilayah V usai kegiatan pembagian sertifikat guru tidak tetap yang dilaksanakan di Aula SMAN 2 Kisaran, Kamis (28/03/24).
Lebih lanjut Kacabdis menegaskan, bila ada Kepala Sekolah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) akan di panggil.
Mengetahui adanya dugaan Pungli 4 juta terkait perpindahan siswa dari SMAN 2 Meranti ke SMAN 2 Kisaran, spontan Kacabdis memanggil Kepala Sekolah SMAN 2 Kisaran, Jonner Sitorus.
Dihadapan awak media, Kepsek SMAN 2 Kisaran Joner Sitorus kepada Kacabdis membantah menerima 4 juta terkait siswa pindahan dari SMAN 2 Meranti ke SMAN 2 Kisaran.
Mengetahui pengakuan Kepala Sekolah SMAN 2 Kisaran, kepada awak media Kacabdis bertanya, apakah dalam hal penerimaan 4 juta ada pihak yang dirugikan?.
Ditegaskan Kacabdis, sepanjang tidak ada laporan polisi tidak bisa diusut. “Tunjukkan bukti dan siapa orang yang bilang bang Jonner terima 4 juta,” ujar Kacabdis mengakhiri konfirmasi awak media.
Sebelumnya, wartawan mendapat informasi bahwa orang tua siswa menyiapkan dana sebesar 5 juta untuk pindah dari SMAN 2 Meranti ke SMAN 2 Kisaran.
Kepala Sekolah SMAN 2 Meranti, Budi Kuspriyanto SPd, MPd melalui Saiful Anwar SPd membenarkan adanya mutasi seorang siswa dari SMAN 2 Meranti ke SMAN 2 Kisaran. “Kami tidak ada memungut biaya apapun pak,” kata Saiful, Kamis (28/03/2024). (Bawadi Sitorus)