DATAPOST.ID MEDAN — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum lama ini menahan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi inisial IK.

Tersangka IK ditahan Kejati Sumut, diduga terlibat proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plt. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., sebelumnya tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka terhadap IK yang merupakan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi karena terlibat proyek pengadaan Smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat menetapkan saudara IK selaku Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai tersangka”, ucap Plt. Kasi Penkum dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Dugaan Distribusi BBM Menyalah di 3 SPBU Berdampak Subsidi Pemerintah 'Menguap', Pertamina Sumbagut: Baca dan Pelajari

Indra menguraikan, peran tersangka dalam kasus ini adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus ini, tersangka melakukan pembelian papan tulis interaktif (Smartboard) merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai penyedia barang (Perusahaan Reseller).

“Tersangka IK yang merupakan KPA merangkap sebagai PPK dalam proyek ini, diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa”, ungkap Indra.

Terhadap tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Chromebook: JPU Ungkap Dugaan Organisasi Tak Resmi dan Kepentingan Bisnis Terdakwa

Indra menyampaikan, terhadap tersangka IK dilakukan penahanan. Tujuannya, selain untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, juga untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, diperintahkan melakukan penahahan terhadap tersangka IK selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan”, ujarnya.

Terkait keterlibatan pihak lain, penyidik sampai saat ini masih terus bekerja. Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat”, pungkasnya

Kronologis Singkat Perkara

Ketua Tim (Katim) Penyidikan, Khairrur Rahman, SH., MH., mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi pembelian papan tulis interaktif (Smartboard).

Baca Juga :  Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Madina Amankan Pengedar Sabu Dibelakang Sekolah.

PT GEEP sebagai penyedia barang (Perusahaan Reseller) membeli Smartboard dari PT BP harga per unitnya Rp 110 juta. Total keseluruhan Smartboard yang dibeli 93 unit dengan harga Rp 10.230.000.000.

Ternyata PT BP membeli lagi barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, dengan harga per unitnya Rp 27.027.028 dan total keseluruhan senilai Rp 2.513.513.604.

“Jadi dalam penyidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan. Diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, antara tersangka BPS dan BGA”, ungkap Khairrur Rahman sembari menjelaskan bahwa dugaan mark up juga menyeret tersangka IK.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News