DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dan kini, Jum’at (22/12/2023) Polres Madina berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan,
Pengedar itu adalah FSS alias Firman (30), pria kelahiran Kota Tanjung Balai-Sumatera Utara dan kini tinggal dan sudah menjadi warga Banjar Tinggi Kelurahan Panyabungan III.
Firman diamankan dua orang personel polisi dari Satresnarkoba Polres Madina di belakang SDN 080 Panyabungan dengan cara penyamaran sebagai pembeli. Kedua anggota Polri itu, yakni Brigadir RP dan Briptu C dibawah pengawasan Kanit I Aipda FS.
Aipda FS dan anggotanya diketahui sering berhasil melakukan pengungkapan narkoba, baik itu dalam partai besar hingga ke golongan terkecil.
Dari tangan tersangka Firman, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,88 Gram ditambah uang tunai Rp 150 ribu dan alat hisap sabu. Firman diketahui sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di belakang sekolah tersebut.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan menyebutkan, bahwa lokasi transaksi narkoba itu baru mereka ketahui dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah atas kelakuan Firman.
“Tersangka kita amankan berkat bantuan informasi dari masyarakat setempat yang mulai resah atas kebebasan tersangka menjual narkoba. Laporan masyarakat kita tindak lanjuti, Firman berhasil kita amankan,” ujar Irwan.
Kasat Narkoba juga mengatakan, komitmen Polres Madina dan Polsek jajaran dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya tidak bakal putus. “Tentu menurutnya, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap informasi soal peredarannya,” pungkas AKP Irwan mengakhiri. (SL/BD).