Alasan Tanah Gambut Asam Dipatahkan: Dugaan Manipulasi Menyelimuti Hilangnya 20 Ribu Bibit Bantuan KLHK di Asahan
Ringkasan Berita:
• Kasus dugaan penyelewengan bantuan 20 ribu bibit KLHK di Asahan terungkap setelah alasan kematian bibit karena tanah gambut asam dipatahkan.
• Ketua Koptan Mandiri Wahyudi mengklaim seluruh bibit mati karena kondisi tanah, namun justru menyebut tanaman nangka dan sengon tumbuh subur — padahal kedua jenis ini tidak ada dalam dokumen serah terima.
• Prosedur verifikasi ketat seharusnya menolak bibit yang tidak cocok untuk lahan gambut, sehingga memunculkan dugaan manipulasi titik koordinat dan pemalsuan data.
• Tindakan ini berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman berat mulai dari pidana korupsi hingga pemalsuan dokumen.
DATAPOST.ID | ASAHAN – Penjelasan Ketua Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang menyatakan 20 ribu batang bibit bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mati karena tanah gambut terlalu asam, terbantahkan. Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data, pelanggaran prosedur, hingga penyelewengan bantuan bersumber APBN tersebut.
Bantuan 20 ribu batang bibit diserahkan secara resmi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Asahan Barumun kepada Koptan Mandiri, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, pada 12 Agustus 2017 silam. Sesuai berita acara serah terima, bantuan terdiri dari 8 ribu batang durian, 2 ribu jengkol, 3 ribu aren, seribu matoa, dan 6 ribu batang karet.
Namun, Ketua Koptan Mandiri Wahyudi menyatakan seluruh bibit tersebut mati karena kondisi lahan gambut yang mengandung zat asam tinggi. “Bantuan bibit semuanya sudah ditanamkan dan tertanam dengan baik tapi semuanya mati..perihalnya kita ngak tau .. apa karena tinggi zat asam kami ngak membuat penelitian khusus tentang itu,” tulis Wahyudi dilaman WhatsApp nya saat dikonfirmasi media ini, pada Jumat (17/7/2026) di Kisaran.

Wahyudi justru mengaku saat ini hanya tanaman nangka dan sengon yang tumbuh subur di lokasi tersebut, padahal kedua jenis tanaman itu sama sekali tidak tercantum dalam dokumen serah terima bantuan. “Yg hidup sekarang nangka dan sengon…dan sudah tertanam dan sudah besar”, tulisnya juga.
Penjelasan Wahyudi ini dibantah oleh mantan Kepala Dusun dan warga setempat. Ia mengungkapkan fakta mencurigakan: sebagian bibit hanya ditanam sebentar untuk formalitas, lalu sebagian besar dibawa kembali.
Menurut sumber yang dimintai namanya tidak disebutkan, tanah gambut memang memiliki tingkat keasaman tinggi dan memerlukan penanganan teknis khusus seperti pembuatan parit drainase, pemberian kapur dolomit, serta penanaman dengan sistem busut. Tanpa penanganan tersebut, tingkat kematian bibit bisa mencapai di atas 80 persen.
“Akan tetapi, KLHK melalui BPDASHL memiliki prosedur verifikasi yang sangat ketat sebelum menyetujui bantuan skala besar. Petugas wajib turun ke lokasi, memeriksa kesesuaian jenis tanaman dengan kondisi lahan, serta menganalisis data spasial dan peta tanah,” jelasnya.
Jika lahan diketahui berupa gambut dalam, seharusnya petugas tidak akan menyetujui permintaan bibit durian, jengkol, atau tanaman lain yang tidak adaptif. Pihak berwenang seharusnya menyarankan jenis tanaman yang cocok seperti aren demi efisiensi anggaran negara.
Dugaan terkuat yang muncul adalah adanya manipulasi data saat pengajuan proposal. Diduga pemohon melampirkan titik koordinat lokasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Huu
Selain itu, ditemukan fakta pemaksaan penanaman jenis komoditas yang tidak sesuai rekomendasi teknis tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
Warga menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Manipulasi data untuk mendapatkan bantuan negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pelanggaran lain juga terancam sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Tidak hanya penerima bantuan, pihak lain yang terlibat seperti oknum aparat desa atau petugas yang sengaja meloloskan data palsu juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Warga meminta aparat penegak hukum dan BPDASHL segera melakukan evaluasi menyeluruh, verifikasi keberhasilan tanam, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Kelompok tani yang terbukti melakukan penyelewengan juga berhak dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan program pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPDASHL Asahan Barumun maupun instansi terkait mengenai dugaan manipulasi dan penyelewengan bantuan ini. Pihak berwenang diharapkan segera menelusuri aliran 20 ribu batang bibit tersebut dan memastikan tidak ada anggaran negara yang terbuang sia-sia akibat kelalaian atau kesengajaan oknum.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 ini mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama karena tanahnya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga tak bertahan lama.
“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan