Sidang Lanjutan Kasus Chromebook: JPU Ungkap Dugaan Organisasi Tak Resmi dan Kepentingan Bisnis Terdakwa
DATAPOST.ID | JAKARTA PUSAT – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam rangka program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam sesi pemeriksaan terhadap terdakwa Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady memaparkan serangkaian fakta hukum dan bukti yang memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara kebijakan negara dengan kepentingan usaha pribadi serta pembentukan kelompok kerja di luar struktur resmi kementerian.
Menurut keterangan JPU, jauh sebelum dilantik dan memangku jabatan menteri, telah terjalin kerja sama bisnis antara perusahaan yang dimiliki terdakwa yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan pihak Google Asia Pacific, bernilai investasi lebih dari 349 juta Dolar Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut mencakup berbagai layanan teknologi utama, yang kemudian sejalan dengan arah kebijakan besar yang disusun dan dilaksanakan selama terdakwa menjabat pimpinan kementerian.
Berdasarkan bukti yang dihimpun, enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diketahui telah memperoleh informasi mengenai posisi jabatan yang akan diembannya.
Tidak lama setelah itu, terdakwa membentuk kelompok percakapan berbasis pesan daring yang beranggotakan sejumlah pihak di luar lingkungan instansi pemerintah.
Kelompok ini kemudian secara sistematis menyusun rencana perombakan susunan pejabat, perubahan pola pengelolaan anggaran hingga rancangan kebijakan utama terkait transformasi teknologi di bidang pendidikan.
Setelah menduduki jabatan tertinggi di kementerian, pola kepemimpinan yang diterapkan diduga lebih mengutamakan masukan dan keputusan dari kelompok tersebut serta staf khusus menteri, ketimbang mengandalkan jajaran pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural yang tercantum dalam susunan organisasi resmi.
JPU menyebut pola kerja ini sebagai bentuk organisasi tak resmi atau tersembunyi yang berjalan secara paralel dan memiliki pengaruh nyata dalam setiap keputusan strategis.
Dugaan kejahatan yang direncanakan secara matang semakin terlihat dari bukti rekam jejak komunikasi yang menunjukkan bahwa pembahasan rinci mengenai rencana pengadaan perangkat Chromebook telah berlangsung sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan tersebut disahkan secara resmi melalui rapat pimpinan pada bulan Mei di tahun yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa persiapan dilakukan sudah lama sebelum mekanisme prosedural dijalankan, meskipun terdakwa membantah telah memiliki kesepakatan kerja sama sejak tahap awal. Isi percakapan juga memuat pembahasan mengenai nilai proyek serta bentuk manfaat yang akan diberikan pihak mitra kerja sama kepada kementerian.
Dalam pemeriksaan aset dan kepemilikan, terungkap pula bahwa terdakwa merupakan pemilik manfaat utama perusahaan tersebut melalui kepemilikan jenis saham tertentu yang memberikan hak suara paling dominan dalam setiap keputusan usaha, meskipun disusun sedemikian rupa agar tidak tampak secara terang-terangan dalam struktur kepemilikan umum.
Sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2024, terdakwa tercatat memperoleh keuntungan besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah akibat kenaikan harga maupun penjualan sejumlah lembar saham yang dimilikinya.
Saat dimintai keterangan di ruang sidang, terdakwa tidak mampu menyebutkan jumlah pasti kepemilikan sahamnya, yang menurut penilaian penuntut umum memperkuat dugaan bahwa ia memegang kendali penuh di balik layar atas seluruh kebijakan usaha yang berkaitan dengan perkara ini.
“Seluruh uraian dan fakta yang kami sampaikan merupakan hasil penelitian mendalam dan berlandaskan alat bukti sah serta rekaman jejak digital yang utuh, jelas dan tidak dapat disangkal kebenarannya,” tegas Roy Riady di hadapan majelis hakim dan hadirin sidang.
Persidangan akan berlanjut pada jadwal yang ditetapkan selanjutnya guna mendengarkan keterangan saksi lainnya serta menuntaskan pembuktian seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan