DATAPOST.ID NIAS — Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, pada 10 Juni 2025 lalu memasuki babak baru.

Dua orang terduga pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Hiliduho wilayah hukum Polres Nias.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan David Real Grace Waruwu (korban,red) warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias ke Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025, dengan Nomor : Lp/B/03/VI2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Sebagai terlapor atau terduga pelaku, yaitu Fiktor Menus Waruwu alias Fiktor (29) dan Abdi Meiman Waruwu alias Bebi (22). Kedua terlapor tersebut merupakan warga Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Penetapan tersangka diketahui dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh penyidik Polsek Hiliduho dengan nomor : S.Tap/123/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025, atas nama tersangka Fiktor Menus Waruwu.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas PUTR

Dan tersangka kedua dengan nomor : S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025, atas nama tersangka Abdi Meiman Waruwu alias Bebi.

Dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka itu berbunyi bahwa penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Nias dan Unit Reskrim Polsek Hiliduho telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana “Secara bersama-sama melakuan kekerasan visik terhadap orang lain atau penganiayaan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 Subs Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Dusun I Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, tepatnya didalam rumah kediaman milik Oozisokhi Waruwu alias ama Aldi aias sibaya Garifi”, tulisnya dalam surat itu.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan, Petugas Imigrasi Medan Dilapor ke Polisi

Korban melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo, SH., mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Hiliduho dibawah kepemimpinan Osiduhugo Daeli sebagai Kapolsek.

Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud ketegas Polri dalam membasmi pelaku perbuatan melawan hukum.

“Sangat kita apresiasi kinerja penyidik Polsek Hiliduho yang tanggap dalam melakukan proses hukum dalam perkara ini. Selama berjalan proses mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan baik sesuai dengan aturan hingga korban mendapatkan keadilan”, ucap Budi kepada awak media, Selasa (30/09/2025).

Meskipun kedua terlapor ditetapkan tersangka. Pengacara muda dan ramah itu tidak tinggal diam, dan selalu mengawal hingga putusan di pengadilan. Tujuannya agar kliennya menerima keadilan hukum sesuai dengan perbuatan terduga pelaku.

“Kita tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan, dan dalam waktu dekat pihak tersangka tentu akan dipanggil oleh penyidik Polsek Hiliduho sebagai tersangka”, tegas Budieli.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Polsek Linggabayu Diminta Tertibkan Galian C Di Desa Lancat

“Kita berharap agar dilakukan penahanan, karena kita sudah yakin sebelumnya disampaikan oleh Kapolsek Hiliduho pada saat gagal mediasi kedua, bahwa pihak Kapolsek tidak mengabulkan penangguhan”, tegasnya lagi.

Sebelumnya, pada saat gagal mediasi kedua yang berlangsung di Kantor Polsek Hiliduho pada 15 September 2025, Kapolsek Hiliduho Osiduhugo Daeli menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang penangguhan jika sudah ditetapkan tersangka.

“Jika sudah tersangka, maka kami akan tahan. Dan bagi saya jika sudah ditahan tidak memberi ruang untuk penangguhan”, tegas Kapolsek Hiliduho pada saat mediasi itu.

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

Liputan : Makmur Gulo