DATAPOST.ID ASAHAN — Pengadilan Negeri Kisaran kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa oknum polisi berinisial AHS, Kamis (09/10/2025).

Pada persidangan tersebut, dimana eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan oleh AHS melalui penasehat hukumnya, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa AHS”, ucap Hakim Ketua, Yanti Suryani, SH., MH didampingi Hakim anggota, D Manalu, SH dan Alfonsius, SH.

Selain menolak, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara yang sudah berjalan.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa AHS, mempersiapkan saksi-saksi dan barang buktinya”, tambahnya.

Baca Juga :  Sempat Ditahan, Pemilik Galian C di Bedeng 7 Bersama 2 Rekannya 'Dipulangkan'

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Yanti Suryani, SH., MH., menyampaikan akan melanjutkan persidangan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Oktober 2025 mendatang”, ucapnya.

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News.

(DS)