DATAPOST.ID BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah Kantor Dinas PUTR Pemko Binjai, di Jalan MT. Haryono No. 8 Kecamatan Binjai Utara, Rabu (08/10/2025). Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum.

“Benar bang, pengeledahan dimulai dari jam 10 pagi hingga 12 siang di Kantor PUTR Binjai. Penggeledahan disaksikan Sekretaris Dinas dan dua Kabid serta Camat Binjai Utara. Penggeledahan dipimpin langsung Pak Kajari didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dengan bantuan Tim Pengamanan dari Polres Binjai”, kata Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjawab konfirmasi media, Rabu (08/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan ini untuk pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024, yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR Binjai.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Kejari Belawan: Tahap Penyidikan dan Menunggu Hasil Audit

“Pengeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai, agar proses Penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum”, tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi DBH Sawit.

“Dari kegiatan penggeledahan hari ini, Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti, seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek dari DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan”, ungkap Noprianto.

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Hasil Kerja Edy Rahmayadi Tak Sebanding Bobby

“Penggeledahan hari ini berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial RIP yang merupakan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai, Senin (06/10/2025).

Tersangka RIP ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Selain Plt Kadis PUTR Pemko Binjai, Kejari Binjai juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) inisial SFPZ dan Penyedia Jasa/Rekanan inisial TSD.

Plt Kadis PUTR Kota Binjai inisial RIP terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024 merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RIP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025. Sedangkan PPTKĀ inisial SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025. Sementara Penyedia/Rekanan inisial TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.

Baca Juga :  Munajat 95 Tahun Al Washliyah: Doa untuk Sumut, Indonesia dan Palestina

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News