DATAPOST.ID MEDAN – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslian Siregar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak di tindaklajuti sebulan lalu.

Laporan tersebut disampaikan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, Kamis (09/10/2025).

Bukan hanya sekali, pada bulan Februari lalu, jurnalis juga menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.

Pada akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada bulan September 2025 yang dilaporkan oleh jurnalis tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara.

Baca Juga :  Monitoring Pelaksanaan TKA MAN 1 Medan, Kakanwil Kemenag Sumut: Harus Jujur dan Percaya Diri

Menanggapi laporan jurnalis tergabung dalam Forwaka Sumut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit, SH., MH., berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.

“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara, saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampigi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat”, ujarnya.

Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya, menganjurkan media menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindaklanjuti.

“Info ke penkum, biar diteruskan ke asintel ya, biar asintel koordinasi dgn batubara bang, biar sega di TL. Segera”, pungkasnya.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian : Dengan Pengalaman Mumpuni, Agus Fatoni Pantas Menjabat Pj Gubernur Sumut