DATAPOST.ID ASAHAN — Sampai saat ini, proses perkara terhadap oknum polisi berinisial AHS yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Gakkum KLHK wilayah Sumatera terkait penjualan ilegal Sisik Trenggiling masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan hal tersebut.

“Informasi terkait hal tersebut benar bang. Perkaranya saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sumut“, jelasnya pada beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH., MH. Dirinya mengatakan proses perkara penjualan ilegal Sisik Trenggiling yang melibatkan oknum polisi berinisial AHS yang sudah berstatus sebagai tersangka saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  PTUN Belum Inkrach, Nasrullah Nasution, SH, MH : Semua Pihak Harus Hargai Proses Gugatan

“Sampai saat ini bang, kita belum ada menerima pelimpahan berkas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara tersebut”, katanya.

Dirinya berharap kepada rekan-rekan media agar bersabar terkait perkembangan perkara penjualan ilegal Sisik Trenggiling yang melibatkan oknum polisi inisial AHS tersebut.

“Sabar ya bang terkait perkembangan kasus/perkaranya”, ucapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (DS)

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News