DATAPOST.ID MEDAN — Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 16 Medan, menunggu hasil audit Auditor.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH., kepada wartawan, Rabu (13/08/2025). Ia mengaku, proses hukum penyidikan atas dugaan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan, nilai kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp. 200 jutaan.

“Kalau ekstimasi kerugian lebih dari Rp. 200 juta, tapi kami menunggu hasil penghitungan auditor di Kejati Sumut“, jelasnya kepada poskotasumatera.com

Selain SMAN 16 Medan, sambung Daniel Setiawan Barus, SH., dana BOS di SMAN 19 Medan juga dalam perhitungan Auditor atas dugaan kerugiannya.

“Sama seperti SMAN 16 Medan bang”, katanya

Namun, Daniel tak merinci ada tidaknya tersangka yang telah ditetapkan atas dugaan korupsi dana milik negara di SMAN 16 Medan, Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan

Baca Juga :  Ketua DPW BRNR Sumut Serahkan SK Kepengurusan DPC BRNR Nias: "Pastikan Pelaksanaan Kebijaksanaan Prabowo-Gibran Berjalan Lancar"

Kepala SMAN 16 Medan membantah adanya proses hukum di Kejari Belawan ini. “Tidak benar pak. Silahkan ditanyakan kepada Pak I****** selaku Komite di sekolah kami yang juga dewan direksi dari P******,” balasnya via pesan WA nya, Rabu (13/08/2025).

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari I****** selaku Komite Sekolah yang disebut Kepsek SMAN 16 Medan untuk ditanyakan wartawan.

Kabar proses hukum atas Dana BOS di SMAN 16 Medan ini mengejutkan banyak kalangan, seperti Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3).

Mereka mengaku terkejut dengan dugaan Tipikor bidang pendidikan ini. Pengurus LP3 meminta Gubsu Bobby Nasution dan Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga menon aktifkan terlebih dahula para ASN yang berpotensi terlibat dugaan kerugian keuangan negara guna konsentrasi dalam proses hukum.

Baca Juga :  Gelar Pengungkapan Narkoba di Polres Pematangsiantar, Dirresnarkoba Polda Sumut: Ada 4.040 Jiwa Berhasil Diselamatkan

“Sebaiknya Gubsu dan Kadisdik Sumut memerintahkan Inspektorat turun dan mengkaji siapa saja berpotensi terlibat dalam dugaan dana BOS di SMAN 16 Medan yang diperiksa Kejari Belawan. Non aktifkan dulu terduga guna konsentrasi proses hukum”, tegas salah satu Pengurus LP3, Kamis (14/08/2025).

Dikatakannya, jika dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan ini terbukti, tentu amat mencoreng nama baik dunia pendidikan dan mengganggu program Presiden Prabowo dan Gubsu Bobby Nasution hingga pelaku harus dihukum berat dan dipecat dari ASN.

Kejari Belawan juga dimintanya, segera menetapkan tersangka dan menahannya kalau sudah memiliki bukti yang cukup, sebagaimana proses hukum KPR Bank Sumut KCP Melati Medan yang tersangka ditahan meski kerugian masih di audit. (***)

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Gelar Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK Formasi 2022-2023

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News