Kadiskes Kab.Nias Resmi Ditahan, Dalam Kasus RSUP Nias Sudah 5 Orang Ditahan Kajari Gusit
Datapost.Id, Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias, yang terletak di Desa Hilizaoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan nilai anggaran 38, 5 miliar lebih.
Sebelumnya, Jaksa penyidik kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan empat orang tersangka. Dan kali ini, Jaksa Penyidik resmi menahan tersangka yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias “ROZ” selaku pengguna anggaran pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, penahan tsrsebut dilakukan pada Rabu (29/04/2026) malam.
Adapun tersangka sebelumnya yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Penyedia jasa atau kontraktor Direktur PT VCM inisial FLPZ dan Direktur PT Artek Utama inisial LN selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Dengan bertambahnya satu lagi tersangka yang ditahan, jumlah keseluruhan tersangka yang ditahan hingga saat ini sebanyak 5 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Rabu (29/4) malam membenarkan penahanan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran pada pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar lebih.
Tersangka ROZ yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, ditahan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah uang negara agar tepat sasaran bagi pembangunan masyarakat, tanpa ada penyimpangan.

Tinggalkan Balasan