DATAPOST.ID MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga awal Desember 2023 sudah menuntut pidana mati 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH kepada media datapost.id, Senin (18/12/2023) mengatakan dari 93 perkara yang menuntut hukuman mati, Kejari Medan berada diurutan pertama dengan 40 terdakwa.
Kemudian Kejari Asahan 16 terdakwa, disusul oleh Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Yos, dimana terdakwa dijerat dengan Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
“Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” ungkap Yos A Tarigan.
Selanjutnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.
“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” tandasnya. (Lubis).