DATAPOST.ID PAPUA BARAT — Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengadaan alat cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH., MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sorong di Kejaksaan setempat baru baru ini.

Kajati Syarifuddin menegaskan bahwa pihaknya komitmen melakukan penyidikan hingga kasus ini dibawa ke meja hijau demi mendapat kepastian hukum dan keadilan.

Beliau mengatakan, selain pemeriksaan para saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.

“Begitu hasil pemeriksaan ahli kita terima langsung penetapan tersangka, karena itu kunci dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Mungkin nama-nama tersangka sudah ada di kantong penyidiknya”, kata Kajati Syarifuddin dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/07/2025), seperti diterima media ini melalui group WhatsApp Press Release Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Seorang Pelajar (17) Di Nias Utara Ditemukan Tak Bernyawa. Ini Kata Kapolres Nias

Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu menjelaskan, keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah tinggal 10 persen, audit sudah rampung sehingga peningkatan status saksi menjadi tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tapi belum tentu semua saksi yang dipanggil jadi tersangka ya, yang jelas semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong sudah diminta keterangan termasuk pihak ketiga”, ujarnya.

Kajati Muhammad Syarifuddin kembali menegaskan, diduga kuat ada indikasi fiktif dalam proyek pengadaan ATK Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 itu.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK dan alat cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 bakal memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.

Baca Juga :  Geledah Kantor dan Rumah HL, Penyidik JAM Pidsus Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Serta Dokumen dan Barang Elektronik

Kasus dugaan korupsi di BPKAD Kota Sorong terjadi di masa tahun pertama pada Jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, MM., dan dr Hj. Pahimah Iskandar dilaporkan merugikan keuangan negara Rp8 miliar.

Penanganan perkaranya bermula dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, namun kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kejati Papua Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan memanggil semua pihak sebagai saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terbaru yang dipanggil dan diperiksa adalah mantan Wali Kota Sorong dua periode, yakni Drs. Ec Lamberthus Jitmau, MM. Beliau dipanggil dan diperiksa bersama 26 orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Calon Bupati Batu Bara ZAHIR Ditangkap Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan: Tersangka Ditahan

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News