MEDAN, DATAPOST.ID — Perilaku oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 8 Medan Rosmaida yang diduga menjadikan siswi inisial MSF tinggal kelas, usai orang tuanya MSF, Choki Indra yang melaporkan oknum Kasek tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi mendapat kritikan dan tindakan tegas dari Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) SMA Negeri 8 Medan.
Atas hal itu, FOKAL SMA Negeri 8 Medan menyurati Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan diterima bagian umum yang isinya meminta agar oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan tersebut dibebas tugaskan dan memeriksa yang bersangkutan.
Demikian keterangan dari pengurus FOKAL SMA Negeri 8 Medan Alumni 88, Redwin Rohimun dan kawan kawan yang dituangkan pada realase yang diterima media datapost.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/06/2024).
“Terkait dengan pemberitaan TV One tanggal 23 Juni 2024, tentang adanya Siswi SMAN 8 Medan yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan pungli oknum Kasek, maka kami Alumni meminta agar Penjabat Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Inspektorat guna memeriksa oknum Kepala Sekolah bersamaan dengan itu membebas tugaskan/menon-aktifkan Kasek tersebut,” ujar Redwin Rohimun.
Redwin juga menyampaikan alasan mereka usulkan hal tersebut, demi nama baik almamater dan memandang siswa/i adalah Kader Alumni. “Dikarenakan hal itu, sebagai alumni sikap kami jelas dan tegas menentang dan menolak cara-cara tidak terpuji dengan meninggal kelaskan siswi, yang patut diduga berhubungan atas laporan Dumas Pungli dari orang tua siswi tersebut,” jelas mereka.
Redwin menambahkan, ratusan bahkan ribuan Alumni SMA Negeri 8 Medan yang tergabung dalam FOKAL SMA Negeri 8 mendukung sikap itu.
Diantara mereka yang mendampingi Redwin Rohimun adalah alumni tahun 1984. Dan yang memberikan keterangan adalah Boy Navayo alumni tahun 1995, Reni Ramadhani alumni tahun 1988, Syaifuddin Zuhri alumni 1987.
Diakhir, Redwin menyatakan bahwa surat yang mereka buat ke Pj Gubernur Sumatera Utara itu diteruskan juga ke Presiden RI , Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kemendiknas RI, KAPOLRI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.
Dan juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Inspektorat Sumatera Utara, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Caretaker IKA SMAN 8 Medan, Ketua Korwil SMAN 8 se-Jabotabek, para masing-masing Ketua IKA SMA se-Kota Medan. Pemred seluruh media massa di Medan, para Ketua LSM Pemerhati Pendidikan, Ketua PGRI Sumut, Ketua LPSK Sumut dan pertinggal. (Red/Ril).