Kejagung Tangkap Buronan Narkotika Asal Kejati NTT
DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan perkara Narkotika, Frengky Ratu Taga
Terpidana Frengky Ratu Taga merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, ditangkap Tim SIRI Kejagung di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (08/01/2026). Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang ditangkap Kejagung awal tahun 2026.
Terpidana Frengky Ratu Taga, berdasarkan putusan petikan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang perkara tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis golongan 1.
Dalam putusan tersebut, Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan.
Saat diamankan, Terpidana Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Frengky Ratu Taga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan