Terkait Disiplin PNS, Kakanwil Kemenag Sumut Komitmen Jalankan PP 94/2021
DATAPOST.ID MEDAN — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM berkomitmen penuh menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Hal itu disampaikan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, SH., M.Hum diruang kerjanya, Kamis (10/07/2025).
Katim HKPDatin itu menegaskan bahwa Kakanwil Kemenag Sumut memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin PNS.
“Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa PNS mematuhi peraturan perundang undangan dan kode etik yang berlaku”, ujarnya
“Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi kesalahan”, tegasnya menyikapi berita yang diterbitkan oleh Media Online sumut24.co pada Senin 7 Juli 2025 lalu, terkait status PNS di Kanwil Kemenag Sumut.
Namun Imam mengatakan, dalam upaya melakukan sesuatu saat terjadinya kesalahan hingga penjatuhan hukuman, Regulasi menjelaskan secara jelas bagaimana tahapan dan mekanismenya serta pejabat yang berwenang untuk melakukan upaya hukum.
“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 jelas disampaikan bagaimana mekanisme disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat. Setiap hukuman tersebut juga mempunyai pejabat yang berwenang”, kata Imam menjelaskan.
Maka dari itu, kata Imam, penjatuhan pelanggaran kategori berat merupakan hak prerogatif (kewenangan) Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ada laporan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara belum melakukan tindakan terkait hukuman kepada salah satu PNS yang telah dijatuhkan hukuman. “Dijelaskan bahwa Kanwil Kemenag Sumut sampai hari ini belum menerima surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang tersebar di media tentang penjatuhan hukuman disiplin dengan kategori berat berupa pembebasan jabatan”,ungkapnya
Imam kembali menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman berat merupakan kewenangan Menteri Agama RI melalui Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada Biro SDM Kemenag RI, bukan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“Dan sampai hari ini, kami belum menerima surat tersebut dari pusat”, ucapnya.
Ia menyampaikan, ada sangkaan bahwa oknum PNS dimaksud masih memegang jabatan administrator, tidaklah benar.
Sejak 2022, Kanwil Kemenag Sumut melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi, dimana pejabat administrator untuk Eselon IV ditiadakan.
Untuk memudahkan koordinasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja sehingga dibentuklah tim kerja yang dikoordinir atau diketuai satu orang ASN.
“Tidak tepat bahwa yang bersangkutan adalah pejabat. Ia sama dengan staf lainnya sebagai bagian dari tim kerja. Adapun Pengukuhan yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat fungsional dilakukan oleh Biro SDM Kemenag Republik Indonesia”, ujarnya.
“Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan nomenklatur fungsional tertentu pada Kementerian Agama sesuai dengan surat Kepala Kepegawaian Kemenag Republik Indonesia saat itu”, imbuhnya.
Sebelumnya, berita yang terbit pada Senin, 7 Juli 2025 lalu menyampaikan kejanggalan besar menyelimuti Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara terkait status salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Sumatera Utara.
Meski santer beredar kabar bahwa ia telah dibebastugaskan sejak tahun 2021 berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI, tetapi menurut media tersebut ia masih aktif menjalankan tugasnya di posisi tersebut hingga Senin, 7 Juli 2025.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan