DATAPOST.ID | BATAM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperketat pengawasan terhadap aliran keluar sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan peninjauan langsung yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI yang juga menjabat Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon terhadap sejumlah kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut, di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/05/2026).

Penindakan bermula setelah Satgas PKH menerima laporan resmi dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 lalu, terkait penghentian sebuah kapal pengangkut muatan mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, Polres Madina Musnahkan 5 Ha Ladang Ganja di Tor Sihite

Dalam rangka verifikasi dan penegakan hukum, tim gabungan membuka dan memeriksa 15 dari total 25 kontainer yang disita, guna mencocokkan kesesuaian antara isi muatan fisik dengan dokumen ekspor dan surat pengiriman barang yang dilampirkan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam rangka menjaga kedaulatan dan memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional tidak disalahgunakan, melainkan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang serius.

Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dan jenis barang yang ditemukan menjadi indikasi utama pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Kasus Chromebook: JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 T

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi ditemukan beberapa barang bukti yang seharusnya wajib dilengkapi dokumen khusus, bahkan terdapat jenis barang yang dilarang diperdagangkan dalam skema ekspor semacam ini,” ungkap Barita dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, laporan lengkap dari TNI AL selaku aparat yang melakukan penindakan di lapangan akan menjadi dasar utama bagi langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini akan didalami untuk menentukan klasifikasi tindak pidana yang terjadi, apakah berkaitan dengan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir langsung di lokasi untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kekayaan alam kita dibawa keluar secara ilegal, apalagi yang berpotensi membahayakan dan bernilai strategis tinggi,” tegasnya.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumut

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat muatan yang ditemukan diduga mengandung Rare Earth Element (unsur tanah jarang) dan memiliki kandungan radioaktif, yang pengelolaannya sangat ketat diatur dan diawasi oleh pemerintah karena nilai strategis serta risiko keamanan dan lingkungannya. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News