DATAPOST.ID JAKARTA — 9 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Tahun 2018 hingga 2023 diserahterimakan tanggung jawab (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/06/2025)

Para Tersangka yang diserahterimakan adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian singkat tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, dipaparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam siaran pers nya menyebutkan, bahwa:
1. Tersangka RS selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya.

Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatnya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM);

2. Tersangka EC baik selaku VP Trading Operation ataupun pada saat menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetepan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender;

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Sumut Lepas Peserta Napak Tilas.

3. Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM);

4. Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu;

5. Tersangka GRJ selaku Direktur Utama PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya.

Selain itu Tersangka GRJ juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang;

6. Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang;

7. Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan;

8. Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

9. Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:
1. Tersangka RS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1276/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

2. Tersangka EC dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1288/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat;

Baca Juga :  Diduga Malpraktek, Seorang Bidan Desa Dilaporkan Warga Ke Polres Simalungun

3. Tersangka MK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1273/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

4. Tersangka MKAR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1274/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

5. Tersangka GRJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1275/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;

6. Tersangka DW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1286/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

7. Tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1279/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

8. Tersangka SDS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1281/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

9. Tersangka YF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1283/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:
1. Uang Tunai
 Uang senilai Rp53.950.000;
 Uang senilai USD 45.006;
 Uang senilai SSD 40.863;
 Uang senilai EUR 1.110;
 Uang senilai RM 219;
 Uang senilai AUD 90;
 Uang senilai CNY 1.500;
 Uang senilai SAR 1.017;
 Uang senilai HKD 60;
 Uang senilai JPY 33.000;
 Uang senilai VND 1.025.000;
 Uang senilai AED 660;
 Uang senilai KRW 10.000;
 Uang senilai THB 20;
 20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
 200 lembar mata uang pecahan USD 100;
 Uang senilai Rp400.000.000;

Baca Juga :  Saat Ditangkap Melawan, Polda Sumut Tembak Pelaku Pembunuhan Heni Terapis Kusuk Lulur Julia

2. Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA

3. Emas antam dengan berat sebesar 225gr

4. Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
 Rp4.350.000;
 Rp6.881.400;
 Rp24.950.700;
 Rp2.628.700;
 Rp6.434.500;
 Rp8.120.700;
 Rp1.000.000;
 Rp25.050.000;
 Rp338.100;
 Rp227.700.000;

5. Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
 Rp209.605.000;
 Rp150.000.000;

6. Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
 Rp52.500.000;
 Rp24.800.000;

7. Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
 Rp34.337.000;

8. Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
 Rp7.000.000;

9. Uang tunai senilai Rp220.000.000;

10. Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.

11. Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.

12. Barang bukti berupa dokumen berkas.

13. Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

14. Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Lubis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News