Ringkasan Berita:

Ahli Ekonomi: Penggunaan kontrak spot (lebih dari 80%) dinilai lebih mahal dan melanggar aturan internal Pertamina.
Kerugian: Terjadi selisih harga akibat PMD yang menjadi kerugian negara.
Bukti Digital: Ditemukan percakapan terdakwa Martin HN terkait pengaturan mitra usaha Trafigura.
Kesimpulan: Keterangan ahli sangat kuat dan menguatkan dakwaan JPU.

===================================

DATAPOST.ID JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli yang mengungkap fakta kerugian negara serta bukti digital yang memberatkan para terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  Tambang Kutai Barat Diusut, JAM Pidsus Kejagung Periksa Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia

Dalam persidangan ini, delapan orang terdakwa dihadapkan dengan keterangan ahli ekonomi Dr. Fahmy Radhi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ahli menegaskan adanya penyimpangan prosedur di mana pengadaan minyak mentah didominasi oleh kontrak spot yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan kontrak term yang seharusnya diwajibkan oleh aturan internal Pertamina.

Fakta di lapangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80%. Hal ini memicu pembengkakan biaya akibat penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam perhitungan harga.

“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagai salah satu bentuk kerugian keuangan negara,” ujar JPU Andi Setyawan.

Selain aspek ekonomi, pembuktian diperkuat oleh ahli Digital Forensik. Dari hasil pemeriksaan alat elektronik para terdakwa, tim berhasil mengakuisisi data percakapan penting. Terungkap komunikasi antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan pihak internal terkait pengaturan mitra usaha, termasuk keterkaitannya dengan Trafigura Asia Trading.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Kampung

Secara keseluruhan, kedua keterangan ahli ini dinilai sangat kuat dan mendukung posisi JPU dalam membuktikan kesalahan para terdakwa. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News