MEDAN, DATAPOST.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin apel pagi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (3/2/2025).

Hadir dalam kegiatan apel tersebut, Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, Jaksa Senior dan seluruh pegawai Kejaksaan, pegawai PPNPN, Kamdal serta petugas PTSP.

Untuk diketahui, pada Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerjasama seluruh elemen yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dan ini merupakan keberhasilan atas kebersamaan dan kekompakan seluruh oegawai.

Baca Juga :  Polda Jambi Dukung Pelepasan Mudik Gratis dan Pencanangan Angkutan Lebaran 2026

“Secara khusus saya berpesan kepada seluruh pegawai, PPNPN, Kamdal dan Petugas PTSP, tidak hanya menjaga nama baik dilingkungan Kejaksaan, akan tetapi dapat melekat ke dalam hati sanubari masing-masing dimana pun berada,” tandasnya.

Pencanangan hari ini, tegasnya, merupakan langkah awal strategi untuk memastikan kesiapan satuan kerja dalam memenuhi penilaian Zona Integritas yang dimulai dari sosialisasi kebijakan, penguatan komitmen dan evaluasi dokumen pendukung untuk memetakan tantangan yang ada.

Itu sebabnya, lebih lanjut ia menegaskan, sangat penting adanya kolaborasi seluruh jajaran untuk pelaksanaan reformasi birokrasi demi meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang prima.

“WBK maupun WBBM bukanlah ajang kontestasi melainkan salah satu prioritas pembangunan nasional yang juga merupakan langkah perubahan fundamental yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan pemerintah yang bersih efisien dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  JAGA MARWAH Apresiasi Kinerja Jampidsus : Anugerah Allah Guna Berantas Korupsi di Indonesia

Pelaksanaan WBBM, lanjut Idianto berkaitan dengan pelayanan sehingga dibutuhkan suatu standar pelayanan publik serta inovasi untuk meningkatkan kinerja serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang tidak kalah pentingnya adalah Pelayanan Publik Yang Ramah Terhadap Kaum Rentan, yaitu pelayanan Publik dan aksebilitas yang dirancang dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan.

Pencanangan WBBM di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lanjut mantan Kajati Bali ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh terhadap upaya perbaikan-perbaikan dalam mewujudkan terealisasinya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani serta pemberian layanan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Kegiatan pencanangan diakhiri dengan penyematan selempang duta layanan dan pin WBBM kepada pegawai yang ditunjuk dan penandatangan spanduk sebagai bukti komitmen bersama untuk mewujudkan Kejati Sumut meraih predikat WBBM 2025. (Ayu)

Baca Juga :  6 Ton Sawit di Kebun Tanjung Garbus Dicuri, 9 Warga Langkat Diamankan Petugas PTPN 2