MANDAILING NATAL II Datapost.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Panyabungan, Alpin Frio Majid Tanjung (24) yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina), sudah diberikan hukuman dan semua hak-hak WBP sudah dicabut.
Demikian ditegaskan Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Manase Putra Tarigan saat menggelar temu pers di Lapas Kelas II B Panyabungan, Rabu (24/05/2023).
“Benar, memang WBP kita ada diamankan dan diperiksa oleh Penyidik dari Satresnarkoba Polres Madina. Dan semua hak-hak WBP tersebut sudah kita cabut”.akunya
Mantan Karutan Kotanopan itu juga menjelaskan, WBP yang diamankan ini merupakan WBP pindahan dari Lapas Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan kasus asusila, bukan WBP Narkoba.
“Kronologi hasil pemeriksaan kami, WBP ini memesan untuk pakai sendiri. Dia bukan niat untuk mengedarkan di Lapas”.katanya.
Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa, akibat peristiwa ini, pengamanan di Lapas Panyabungan pun semakin ditingkatkan.
Bahkan lanjutnya, ini adalah sebuah kelalaian dan kecerobohan yang dikarenakan minimnya alat pengamanan di Lapas Panyabungan.
“Alat metal detektor kita saat ini dalam keadaan rusak. Sehingga kita hanya bisa memeriksa secara manual tanpa menggunakan metal detektor”.tandas. (Red/Sulpan Lubis)