DATAPOST.ID, Nias – Seorang perempuan berinisial L.G. (56) ditemukan meninggal dunia di sebuah bekas kolam ikan di Dusun I, Desa La’uri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Jumat (09/10/2026) pagi.

Kapolsek Gido, IPDA Gunawan Zato Lase, S.H., membenarkan penemuan tersebut. Personel Polsek Gido bersama tenaga medis dari UPT Puskesmas Sogaeadu langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB setelah menerima laporan dari pemerintah desa.

“Kami menerima laporan dari keluarga dan pemerintah desa, kemudian personel langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara sesuai prosedur,” ujar IPDA Gunawan Zato Lase.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat tetangga korban berusaha memanggil korban dari luar rumah. Karena tidak ada jawaban, tetangga tersebut menghubungi pihak keluarga untuk melakukan pencarian bersama.

Baca Juga :  Polres Nias Tahan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan di Lolofaoso, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area bekas kolam ikan yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Tim medis UPT Puskesmas Sogaeadu yang melakukan pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polsek Gido telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), hingga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan tidak keberatan untuk tidak dilakukan autopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polres Nias melalui Humas Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab meninggalnya korban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga :  Ruko Dijadikan Tempat Perdagangan Oli Illegal Digrebek Polda Sumut, 4 Teknisi Diamankan. PEMILIK Dihimbau Menyerahkan Diri

Polres Nias menegaskan akan menangani setiap peristiwa secara profesional, objektif, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.