Polres Nias Tahan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan di Lolofaoso, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Pasca penetapan tersangka terhadap dua pelaku penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias pada 10 Juni 2025 lalu, Penyidik Polsek Hiliduho akhirnya melakukan penahanan.
Adapun tersangka yang ditahan, yakni inisial FMW (29) dan AMW (22). Kedua tersangka merupakan warga Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Perkara penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan oleh David Real Grace Waruwu (korban,red) warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, pada Rabu 11 Juni 2025 ke Polsek Hiliduho.
Sebelumnya, terhadap Fiktor Menus Waruwu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik Polsek Hiliduho dengan Nomor : S.Tap/123/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025.
Sedangkan terhadap Abdi Meiman Waruwu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, 29 September 2025.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana, dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
Pantauan media ini, Rabu malam (01/10/2025) sekira pukul 21.00 Wib, kedua tersangka tiba di Polres Nias yang ditemani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Hiliduho, M. Zandroto bersama personil lainnya.
Selanjutnya, sekira pukul 23.10 Wib, kedua tersangka, Fiktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu dibawa keruang tahanan Polres Nias.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo, SH., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kapolsek Hiliduho serta penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Kapolres Nias dan Kapolsek Hiliduho beserta jajaran telah membuktikan dan menunjukkan keprofesionalismenya dalam menindaklajuti setiap laporan masyarakat”, tuturnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa Polisi tidak melakukan tebang pilih dalam menyikapi setiap kasus yang ditangani”, imbuhnya.
Pengacara yang dikenal humoris ini menjelaskan, kasus ini dilaporkan kliennya di Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menerima kuasa sebagai kuasa hukum dari korban pada 21 Agustus 2025. Dan sejak itu, pihaknya bekerja melakukan pendampingan menegakkan hukum serta melindungi hak-hak hukum terhadap kliennya.
“Kurang lebih satu bulan sejak kita menerima kuasa, pada tanggal 29 September 2025, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 01 Oktober 2025, kedua tersangka tersebut sudah ditahan dan menginap di tahanan Polres Nias. Tentu saya terus mengawal kasus ini hingga pada putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli”, tegas Budieli Dawolo, SH., mengakhiri.
Sementara, Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan bahwa kedua tersangka kasus peganiayaan tersebut telah ditahan di Polres Nias.
“Benar kedua tersangka telah dilakukan penahanan”, ucapnya singkat menjawab konfirmasi media ini.
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News
Liputan : Makmur Gulo

Tinggalkan Balasan