MEDAN || datapost.id – Subdit I/Indag Dit Reskrimsus menggerebek Ruko di Kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal pada, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun dalam paparannya dihadapan wartawan dilokasi gudang, Senin (28/08/2023).
“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” kata Hadi Wahyudi.
Ia juga menyebutkan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, sambung Hadi, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya tegas.
Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Dir Reskrimsus Teddy Marbun mengaku, pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.
Teddy Marbun juga menyampaikan bahwa oli illegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara. “Informasi sementara dipasarkan di Sumut,” pungkasnya (Red).