MANDAILING NATAL II DAYAPOST.ID – Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Kamis (02/07/2026).

Diketahui hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Afif Nasution serta merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai masih maraknya berlangsung aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, serta instansi terkait.

Dan Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di sejumlah titik, PETI ini yang dimiliki oleh inisial PW.

Baca Juga :  Proyek Penimbunan Halaman Kantor Sekda Nias Selatan Diduga Kamuflase, Total Anggaran Rp1,6 Miliar

“Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, akan dilakukan tindakan pemberhentian langsung di lokasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”demikian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Putra Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, kamis (02/07/2026) malam via whatsapp.

Dedi juga menerangkan bahwa Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Kemudian sambungnya, menyebabkan hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Baca Juga :  Adhyaksa Peduli, Plt Kajari Madina Bantu Korban Banjir Madina

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, Tim Terpadu juga melaksanakan identifikasi terhadap alat berat yang digunakan, pemeriksaan sarana pendukung operasional, serta pendataan terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Dalam operasi tersebut, Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, antara lain satu unit alat berat (excavator), aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca Juga :  Penertiban PETI, Madina Care Nilai Kapolres Hanya “Lips Service”

Ke depan, Tim Terpadu merekomendasikan agar pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah-daerah yang rawan aktivitas PETI terus diperkuat melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Utara, akan dilakukan tindakan pemberhentian langsung, disertai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya,”tutupnya. (*)