JAKARTA || datapost.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung RI telah mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 hingga 2016, Ismail Thomas sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/08/2023).
Adapun peran Tersangka Ismail Thomas dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Selanjutnya dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
“Malam ini saya sampaikan terkait dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan Media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Selanjutnya kata Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023. (Red).