Ringkasan Berita:

Kejati Sumut melakukan operasi penggeledahan di kantor BPN Provinsi dan Kota Medan. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan-Binjai yang menelan anggaran Rp 1,17 triliun. Tim menyita sejumlah dokumen penting sebagai bahan bukti dan analisis lebih lanjut.

Nilai Proyek: Mencapai Rp 1,17 Triliun (Tahun Anggaran 2016).
Lokasi: Digeledah 2 titik strategis milik BPN di Medan.
Objek Kasus: Pengadaan tanah Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 25,441 KM.
Bukti: Diamankan sejumlah dokumen dan arsip penting untuk didalami.
Tindak Lanjut: Dokumen akan dianalisis, jika terbukti pidana akan diproses hukum.
===================================

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas dan Satukan Visi Misi, Plt Kalapas Beserta Jajaran Kunjungi Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

DATAPOST.ID MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis (09/04/2026).

Penggeledahan dilakukan 8 izin resmi dari Pengadilan Tipikor Medan, menyasar kasus proyek tahun anggaran 2016 yang bernilai fantastis mencapai Rp1,17 Triliun untuk pembangunan tol sepanjang 25,441 km.

Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah:

1. Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso.
2. Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM.

Di kedua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari ruang kerja pejabat, staf, hingga gudang arsip. Fokus utama adalah pencarian dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah untuk Seksi I, II, dan Seksi III.

Baca Juga :  Jampidmil Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Satelit ke Penuntut Koneksitas

“Dari hasil penggeledahan, tim telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa lebih lanjut. Jika terbukti terkait tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi, SH., MH dalam keterangan resminya, Kamis (09/04/2026)

Operasi penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berjalan sesuai prosedur hukum guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

Sementara itu Katim Penyidikan, Victor menyampaikan bahwa penggeledahan yang  dilakukan di dua lokasi sekaligus tersebut karena dimungkinkan masih menyimpan data berupa dokumen fisik maupun elektronik yang terindikasi terkait dengan proses penyidikan yang akan dilakukan.

“Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data data terkait sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dapat terang benderang,” ujar Victor

Baca Juga :  Grebek Sarang Narkoba, Koramil 13 Dan Polsek Panyabungan Temukan Puluhan Paket Sabu Di Pasar Hilir

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News