Tak Hiraukan Peringatan Presiden RI, PETI Lingga Bayu Bebas Beroperasi
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Presiden RI Ke 8, Prabowo Subianto yang begitu menggebu menegaskan akan menghabiskan para mafia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam pidatonya ternyata tak membuat pelaku PETI di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gentar.
Dimana pidato kenegaraan dalam rangka HUT RI ke 80 itu, Presiden dengan tegas memberikan peringatan apakah ada orang-orang besar, para mantan jemderal, para Jenderal baik dari Kepolisian atau TNI yang membacking tambang ilegal akan ditindak tegas tidak ada alasan.
Orang nomor satu NKRI itu pun menyebutkan saat ini terdapat 1063 tambang ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia. Dan potensi kekayaan alam yang dihasilkan dari 1063 tambang ilegal, dilaporkan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan senilai 300 triliun rupiah.
Diketahui, aktifitas PETI di kecamatan Lingga bayu ini merupakan wilayah hukum Polres Madina dan Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun setelah sekian lama kegiatan perusakan lingkungan ini tidak kunjung selesai dan tuntas.
Hingga saat ini, Sabtu (30/08/2025), masih terpantau ada beberapa alat berat jenis Excavator sedang melakukan pengerukan tanah diduga menjalankan aktivitas PETI di wilayah Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Semua elemen tahu bahwa aktivitas PETI ini tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang, selain perbuatan melanggar hukum, juga berpotensi kuat mengakibatkan bencana alam yang dapat merusak struktur tanah dan ekosistem alam.
Kegiatan PETI ini sepertinya semakin merajalela sampai-sampai para pelakunya pun seakan kebal terhadap hukum di Bumi Gordang Sambilan, bahkan aktivitas ilegal itu diduga di backingi oleh oknum tanpa menghiraukan surat edaran Bupati Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution’ terkait Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, dan surat edaran tersebutpun juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Madina.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran wartawan bersama rekan di Kecamatan Lingga Bayu masih terdapat beberapa titik kegiatan penambangan emas yang di kelola oleh para Bos atau Mafia tambang yang berinisial, A alias BD, HLN, STG dan lainnya tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.
Seperti keterangan salah seorang warga setempat, AB yang menyebutkan kepada wartawan bahwa kegiatan PETI di Dusun Pulo Padang sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya, apalagi pernah ada korban yang meninggal di lokasi PETI.
“Tambang ini sudah beroperasi lama, mereka menambang siang dan malam”, ungkap AB yang enggan namanya dipublikasikan.
Beliau menambahkan, jika tambang ini tetap beroperasi akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar nantinya dan merasa heran atas keberanian para bos Tambang.
“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,dan mereka kog gak takut dihukum,” imbuhnya lagi.
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang sudah jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan siapa oknum yang menjadi backing di balik tambang emas tersebut karena ada informasi bahwa para Bos Tambang diduga memberi setoran Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) perbulan bagi penambang yang menggunakan Alat Berat (Excavator) dan Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) perminggu bagi penambang yang menggunakan Mesin Dongfeng, setoran tersebut diberikan kepada seorang oknum berinisial HL.
Sementara itu Kapolsek Lingga bayu, AKP Parsaulian Ritonga, SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/08/2025) melalui whatsapp nomor 0821 6205 **** hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan aktifitas PETI ini, para penambang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan