JAKARTA || datapost.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (11/09/2023) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, Senin (11/09/2023) melalui siaran pers nya yang diterima media datapost.id
Disampaikan Kapuspenkum, adapun ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yakni :
1. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
3. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mempercepat proses penyidikan, sambung Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, ketiga Tersangka dilakukan penahanan. “Untuk tersangka EH dan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023,” kata Kapuspenkum dalam siaran pers nya.
“Sedangkan untuk Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” tambahnya.
Untuk peran masing-masing tersangka, ungkap Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, untuk Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu, meski pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Sedangkan Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM. Dan untuk tersangka MFM, secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya mengakhiri. (Red).